JAKARTA — Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan bagi pekerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung arus kas perusahaan, serta mendorong keberlangsungan usaha.
Kebijakan tersebut mencakup fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bulanan bagi pekerja tertentu bergaji hingga Rp10 juta serta pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui fasilitas pembebasan, pengurangan, maupun penerapan tarif pajak khusus bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan itu disampaikan Suahasil di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Suahasil, pekerja di sektor-sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan memperoleh fasilitas pembebasan PPh bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak dilakukan pada akhir tahun, sehingga kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga arus kas perusahaan.
Selain pekerja, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan kepada pelaku UMKM.
Usaha dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun mendapatkan pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenai tarif PPh final sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai aturan perpajakan.
Suahasil menegaskan, pemberian insentif tersebut bertujuan agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk menjalankan dan mengembangkan usaha, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
Pemerintah, lanjutnya, tetap membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik melalui APBN.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada 2027, meningkat dibandingkan proyeksi penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, termasuk optimalisasi teknologi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pemanfaatan sistem Coretax.
Melalui kombinasi insentif dan penguatan administrasi perpajakan, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, pelaku UMKM semakin berkembang, dan penerimaan negara dapat mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.