-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎KAMTIBMAS CIAMIS DIPERKETAT: 152 KNALPOT BISING DAN 36,67 GRAM SABU DIAMANKAN POLISI

31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T18:19:57Z

‎CIAMIS — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus diperkuat. Sepanjang Agustus 2026, jajaran Polres Ciamis mengamankan 152 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengungkap tujuh perkara narkoba dengan 11 orang tersangka.

‎Data tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).

‎Penindakan terhadap penggunaan knalpot bising menjadi salah satu perhatian kepolisian. Sebanyak 152 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan melalui kegiatan patroli maupun penindakan langsung di lapangan.

‎Menurut Kapolres, persoalan knalpot bising bukan semata-mata menyangkut pelanggaran lalu lintas. Suara kendaraan yang mengganggu dapat memicu keresahan hingga berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

‎“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot,” ujar Eko.

‎Penindakan Tegas, Kendaraan Wajib Dikembalikan ke Standar

‎Polres Ciamis memastikan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan.

‎Pengendara yang tertangkap menggunakan knalpot tersebut dapat dikenakan tilang. Kendaraan juga dapat ditahan sementara hingga pemilik mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai standar.

‎“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” tegas Eko.

‎Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan suasana berkendara yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

‎Tujuh Kasus Narkoba, 11 Orang Jadi Tersangka

‎Selain penertiban knalpot, Polres Ciamis juga mengungkap tujuh perkara narkoba sepanjang Agustus 2026.

‎Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 36,67 gram sabu, 15 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, 135 butir obat keras tertentu, serta 352 botol minuman keras.

‎Sebagian barang bukti berupa obat keras tertentu dan minuman keras telah dimusnahkan di tingkat Polda Jawa Barat, sementara barang bukti lainnya masih diamankan untuk kepentingan proses hukum.

‎Polisi juga menemukan modus transaksi sabu menggunakan sistem tempel, yakni penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

‎Para tersangka perkara narkotika diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Tim Maung Galuh Kembali Bergerak

‎Upaya mempersempit ruang gerak penyakit masyarakat juga dilakukan melalui Tim Maung Galuh yang kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Ciamis.

‎Tim tersebut telah melakukan kegiatan sekitar satu pekan sebelum konferensi pers. Salah satu fokusnya adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras.

‎Dalam pelaksanaannya, kepolisian turut menggandeng berbagai unsur masyarakat, termasuk lingkungan dan elemen keagamaan.

‎Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan minuman keras tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

‎“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegas Eko.

‎Remaja Jadi Perhatian Serius

‎Kelompok remaja juga menjadi perhatian dalam upaya menjaga kamtibmas. Meski dari tujuh perkara narkoba yang diungkap selama Agustus tidak terdapat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih menemukan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang banyak dilakukan kalangan anak muda.

‎Penggunaan knalpot bising dinilai sebagian dilakukan karena faktor gaya dan mengikuti tren.

‎“Sebetulnya sadar, karena knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan,” ungkap Eko.

‎Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat hingga pemerintah memiliki peran penting dalam mencegah kenakalan remaja dan membangun kesadaran terhadap ketertiban umum.

‎Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari narkoba, minuman keras maupun berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

‎“Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, kemudian lingkungan, sekolah sampai pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya.

‎Penindakan sepanjang Agustus 2026 tersebut menunjukkan bahwa persoalan knalpot bising, narkoba dan minuman keras masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Ciamis.

‎Kini, tantangannya bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memastikan langkah preventif dan kolaborasi lintas sektor mampu memutus ruang tumbuh penyakit masyarakat secara berkelanjutan.


‎Editor : ( Ade. R. S )


×
Berita Terbaru Update