-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎PENDATAAN DESIL 1–5 DIPERKUAT, PEMERINTAH DORONG BANTUAN SOSIAL LEBIH TEPAT SASARN

10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T14:33:07Z

 

Ciamis, GLOBAL JABAR NEWS —  Pemerintah terus melakukan pendataan dan verifikasi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.


‎Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat teridentifikasi dan memperoleh program perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Ruli menjelaskan, masih terdapat data calon penerima bantuan yang harus melalui proses verifikasi. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan kelayakan masyarakat menerima bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.


‎“Yang masih diverifikasi itu khusus untuk desil satu sampai lima. Sekarang dilakukan pendataan, khususnya bagi masyarakat yang belum ter-cover,” ujar Ruli.


‎Menurutnya, desil merupakan pengelompokan atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 hingga 5 menjadi kelompok yang mendapat perhatian dalam proses pendataan tersebut karena berada pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.


‎Melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data, pemerintah berharap tidak lagi terjadi kesalahan sasaran dalam pemberian bantuan. Warga yang seharusnya menerima bantuan diharapkan tidak terlewat, sementara masyarakat yang sebenarnya sudah tidak layak menerima bantuan dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan kondisi terbaru.


‎“Intinya supaya tepat sasaran. Pemerintah berniat baik agar ke depan tidak ada lagi orang yang pada dasarnya harus menerima bantuan tetapi tidak menerima, ataupun sebaliknya, yang tidak layak mendapat bantuan malah menerima,” jelasnya.


‎Ruli juga mengajak masyarakat yang merasa berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu untuk berkomunikasi dengan pemerintah desa atau pihak terkait apabila belum terdata sebagai penerima bantuan.


‎Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan atau berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan sosial dapat menyampaikan kondisi tersebut melalui pemerintah desa untuk selanjutnya dilakukan proses pendataan dan verifikasi.


‎Selain pemerintah desa, pendamping atau agen PKH juga memiliki peran dalam membantu menemukan masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan bantuan. Mereka melakukan pendampingan sekaligus membantu mengidentifikasi sasaran penerima program di lapangan.
‎“Kalau masyarakat merasa dirinya berhak mendapat bantuan karena keadaan ekonominya kurang atau tidak dapat bekerja, mereka berhak mendaftarkan diri. Dari pihak desa bisa menyosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat,” katanya.
‎Menurut Ruli, program tersebut pada dasarnya merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menjangkau masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
‎Ia berharap proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik sehingga program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.


‎“Program pemerintah ini merupakan program kebaikan untuk bisa meng-cover warga masyarakat yang kurang mampu, terutama yang berada dalam kondisi miskin ekstrem dan jauh dari kemampuan kehidupan yang layak,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update