CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau digital pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi perubahan besar karena untuk pertama kalinya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis dilakukan dengan metode digital.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pilkades Serentak 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Menurut Herdiat, penerapan sistem digital diharapkan mampu membuat proses pemilihan kepala desa lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian penyelenggaraan Pilkades dengan perkembangan teknologi.
Namun, digitalisasi Pilkades tidak hanya menyangkut kesiapan perangkat dan penyelenggara. Bupati menilai pemahaman masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang harus dipersiapkan sejak awal.
Pasalnya, masih terdapat masyarakat, terutama kelompok lanjut usia, yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi partisipasi pemilih apabila tidak diantisipasi melalui sosialisasi dan edukasi yang memadai.
Karena itu, Pemkab Ciamis akan memperkuat sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara secara elektronik. Pemerintah juga menyiapkan simulasi agar pemilih dapat memahami secara langsung tahapan dan penggunaan perangkat digital saat hari pemungutan suara.
Dalam pelaksanaannya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan dilengkapi perangkat elektronik yang digunakan masyarakat untuk menentukan pilihan calon kepala desa.
Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan diikuti 40 desa. Sebanyak 39 desa melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya berasal dari Kecamatan Panumbangan yang pada 2022 belum berhasil melaksanakan Pilkades sehingga kembali diikutsertakan pada 2026.
Pelaksanaan Pilkades digital tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di tengah keterbatasan keuangan desa, Pemkab Ciamis tetap berkomitmen melaksanakan Pilkades serentak karena kepala desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium pada desa yang melaksanakan pemilihan.
Bupati Herdiat berharap perubahan sistem tersebut tidak mengurangi partisipasi masyarakat. Sebaliknya, seluruh warga yang memiliki hak pilih diharapkan dapat memahami mekanisme digital dan tetap menggunakan hak politiknya dalam menentukan pemimpin desa.
Dengan demikian, keberhasilan Pilkades Serentak Ciamis 2026 tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga kesiapan penyelenggara dan masyarakat sebagai pemilih. Sosialisasi, edukasi, dan simulasi menjadi kunci agar transformasi digital Pilkades berjalan efektif, transparan, serta tetap menjamin hak masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.
Editor : ( Ade. R. S )