-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎RESES Ke-2 TAHUN 2026. Drs. H. Enceng Ahmad Arifin SERAP ASPIRASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI CIAMIS

19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T08:05:56Z

CIAMIS, 19 Agustus 2026 — Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Drs. H. Enceng Ahmad Arifin, M.Si., melaksanakan kegiatan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari agenda kerja DPRD untuk menyerap sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

‎Kegiatan reses yang dilaksanakan di lingkungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Korwil, Kawali, kabupaten Ciamis.

‎tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dengan masyarakat, khususnya para guru dan tenaga kependidikan. Berbagai persoalan serta kebutuhan di bidang pendidikan disampaikan secara langsung untuk menjadi bahan kajian dan perjuangan di lembaga legislatif.

‎Drs. H. Enceng Ahmad Arifin mengatakan, reses merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke tengah masyarakat. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi legislatif.

‎“Kenapa kita melaksanakan kegiatan reses di lingkungan PGRI? Karena PGRI merupakan bagian dari konstituen, dan kebetulan saya berasal dari dunia pendidikan. Kita perlu mengetahui perkembangan pendidikan sekarang, termasuk keinginan para guru yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

‎Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan kepegawaian menjadi perhatian. Di antaranya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, tenaga honorer, sertifikasi tenaga kependidikan, hingga persoalan penggajian.

‎Persoalan kekurangan tenaga pendidik juga turut disoroti. Sejumlah sekolah menghadapi kondisi ditinggal tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, sementara perekrutan tenaga honorer baru memiliki keterbatasan.

‎“Sekolah-sekolah yang ditinggal pensiun sementara perekrutan honorer tidak boleh. Ini bagaimana nasib sekolah dan proses mengajarnya? Hal-hal seperti ini yang harus kita tampung sebagai aspirasi,” katanya.

‎Selain masalah kepegawaian, rencana penerapan lima hari kerja juga menjadi salah satu aspirasi yang perlu dikaji secara komprehensif. Menurut Enceng, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan berbagai kegiatan pendidikan, termasuk aktivitas madrasah, pelaksanaan ujian serta agenda pembelajaran lainnya.

‎“Kita harus mempertimbangkan aspek-aspek lain. Kalau lima hari kerja, harus dilihat juga dampaknya terhadap kegiatan madrasah, ujian dan kegiatan pendidikan lainnya. Ini menjadi bahan kajian,” ujarnya.

‎Aspirasi lainnya berkaitan dengan status tanah yang digunakan untuk pembangunan sekolah. Sebagian sekolah diketahui berdiri di atas tanah desa, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah desa dan pihak sekolah agar status serta pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.

‎Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status tanah sekolah, apakah merupakan aset pemerintah daerah, milik desa, milik pribadi, tanah sewa, atau bentuk kepemilikan lainnya. Salah satu alternatif yang dapat dikaji adalah kerja sama pemanfaatan maupun sistem sewa dengan pemerintah desa sehingga kebutuhan sekolah tetap dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Enceng menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang diterima dalam kegiatan reses akan menjadi bahan pembahasan sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan komisi di DPRD.

‎Ia juga mengakui bahwa tidak seluruh persoalan pendidikan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Untuk persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, aspirasi tersebut akan disampaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi kepada DPR RI.

‎“Ketika para pemegang kebijakan mengetahui kelemahan dan persoalan yang terjadi di lapangan, DPRD akan menyampaikan persoalan tersebut ke DPR RI. Paling tidak, kita ikut memperjuangkan nasib para pegawai dan tenaga pendidikan,” tuturnya.

Kepada para guru dan tenaga kependidikan, Enceng berpesan agar tetap menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab. Ia juga mengajak seluruh tenaga pendidikan untuk mensyukuri berbagai kebijakan kepegawaian yang telah berjalan, termasuk keberadaan program PPPK paruh waktu.

‎Menurutnya, kegiatan reses bukan sekadar agenda formal anggota DPRD, tetapi merupakan sarana untuk mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di lapangan. Aspirasi yang dihimpun selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.

‎Dengan dilaksanakannya Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 tersebut, diharapkan berbagai persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Ciamis dapat memperoleh perhatian dan solusi melalui kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

‎Editor : ( Ade. R. S )

×
Berita Terbaru Update