Pemusnahan mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari pakaian, senjata tajam, peralatan pendukung tindak pidana, narkotika, obat terlarang dan psikotropika, hingga minuman beralkohol.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara periodik dua kali dalam setahun.
“Jadi, hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap dari bulan Februari sampai bulan Agustus,” ujar Heru.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan hakim, khususnya terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
61 Perkara Menjadi Dasar Pemusnahan
Dari 61 perkara yang menjadi dasar pemusnahan, sebanyak 8 perkara merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 96 buah pakaian, 9 senjata tajam, serta 20 kantong barang bukti lainnya.
Selain itu, terdapat berbagai barang pendukung yang berkaitan dengan perkara, seperti obeng, timbangan, kunci dan alat pembuka dengan jumlah keseluruhan mencapai 128 buah.
Untuk perkara narkotika, Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti berupa tembakau sintetis dan sabu-sabu dengan total 297,96 gram. Rinciannya, tembakau sintetis sebanyak 287,8 gram, sedangkan sabu-sabu mencapai 10,0623 gram.
Tidak hanya narkotika, Kejari Ciamis juga memusnahkan 3.497 butir obat terlarang dan psikotropika, serta 333 botol minuman beralkohol.
Heru menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan menggunakan blender, sementara barang lainnya dipotong atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
“Bentuk pemusnahan seperti yang kita lihat, ada yang dilakukan dengan blender, kemudian juga dipotong sehingga tidak bisa berlaku, tidak bisa dilakukan operasional lagi, tidak bisa dimanfaatkan lagi,” jelasnya.
Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum
Heru menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Publik, kata dia, perlu mengetahui bahwa setiap barang bukti dalam perkara pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.
“Ini adalah bentuk transparansi kepada publik bahwa penanganan secara holistik. Jadi ini adalah tugas dari kejaksaan dalam KUHAP, tentunya ini untuk melaksanakan keputusan hakim yang menyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Pemusnahan tersebut sekaligus mencerminkan sinergitas antarlembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Dalam kegiatan itu, Kejari Ciamis melibatkan penyidik, hakim, Satpol PP untuk barang bukti minuman beralkohol, serta sejumlah instansi terkait.
“Ini adalah juga suatu bentuk sinergitas, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, maupun stakeholder terkait,” kata Heru.
Barang Bukti Bernilai Ekonomi Tidak Semuanya Dimusnahkan
Kejari Ciamis menegaskan bahwa tidak semua barang bukti harus berakhir dengan pemusnahan. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dapat diproses melalui mekanisme lelang.
Heru menyebut Kejari Ciamis telah melaksanakan lelang secara serentak pada Agustus 2026 dan akan terus melakukan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dilakukan lelang dengan barang bukti yang bernilai ekonomis. Kita sudah lakukan lelang serentak Agustus kemarin, dan kita akan terus melakukan lelang ini,” ujarnya.
Dengan demikian, pemusnahan dan lelang merupakan dua mekanisme berbeda yang diterapkan berdasarkan status dan amar putusan pengadilan terhadap masing-masing barang bukti.
Di sisi lain, Heru memberikan perhatian khusus terhadap masih adanya barang bukti narkotika dan obat terlarang yang ditangani aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima titipan ataupun memenuhi permintaan orang lain untuk membeli, membawa, atau mengambil barang yang tidak diketahui secara jelas isinya.
Menurutnya, seseorang dapat terseret persoalan hukum meskipun pada awalnya mengaku hanya membantu membelikan atau membawa barang milik orang lain.
“Jadi hati-hati dalam melakukan hal-hal seperti itu,” pesannya.
Heru juga mendorong masyarakat ikut mengambil bagian dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Perlu peran serta masyarakat. Karena kejahatan ini kan gelap, peredaran gelap. Masyarakat jangan tahu, segera laporan ke WPJ untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Jumlah 3.497 butir obat terlarang dan psikotropika yang masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan terhadap peredaran obat terlarang masih perlu diperkuat.
Kejari Ciamis Tangani Dua Wilayah Hukum
Saat ini, Kejaksaan Negeri Ciamis masih menangani dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Heru mengatakan proses pemisahan wilayah hukum terus dipersiapkan seiring dengan keputusan terkait pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran.
“Kita selalu berusaha untuk proses-prosesnya sehingga nanti bisa terpisah. Pangandaran mempunyai kejaksaan sendiri, sehingga pelayanan masyarakat lebih optimal,” jelasnya.
Terkait perkara narkotika, Heru menyebut jumlah perkara yang ditangani di Ciamis dan Pangandaran relatif berimbang. Namun, berdasarkan informasi teknis dalam kegiatan tersebut, perkara narkotika lebih banyak ditemukan di wilayah Pangandaran.
Kejari Ciamis berharap sinergitas seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan angka kejahatan, memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang, sekaligus menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan bahwa setiap putusan hukum harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan kejahatan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.