JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis mencuri perhatian publik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Dalam forum tingkat nasional tersebut, BAZNAS Ciamis memaparkan inovasi strategis bertajuk “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna” sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi umat berbasis desa.
Inovasi tersebut menawarkan cetak biru (blueprint) pengelolaan zakat yang modern, terintegrasi, dan berbasis data. Program ini dirancang untuk mengoptimalkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan agar tidak hanya berfokus pada pengumpulan serta penyaluran zakat, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., dalam pemaparannya menegaskan bahwa zakat harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar bantuan konsumtif yang manfaatnya cepat habis.
“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan UPZ di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujar Wasdi.
Enam Fase Menuju Kemandirian Umat
Dalam paparannya, BAZNAS Ciamis menjelaskan peta jalan strategis yang terdiri atas enam fase untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas pengelolaan zakat.
Keenam fase tersebut meliputi pembentukan dan konsolidasi kelembagaan, pembentukan serta ekspansi UPZ, pengelompokan UPZ berdasarkan kinerja pengumpulan, pengembangan Kampung Zakat, integrasi zakat dengan ekosistem ekonomi syariah, hingga pembentukan Kampung Zakat Paripurna sebagai model inklusi ekonomi.
Melalui tahapan tersebut, pengelolaan zakat diharapkan semakin terarah, mulai dari penguatan kelembagaan hingga terbentuknya ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang mandiri.
Sistem Pemberdayaan Terintegrasi Berbasis Data
Untuk mendukung pelaksanaan program, BAZNAS Ciamis mengembangkan sistem pemberdayaan terintegrasi dengan pengelolaan data yang terstruktur.
Berdasarkan paparan dalam Rakornas 2026, sistem tersebut mencakup pengelolaan 417 UPZ, 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, 65 lembaga vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 40 majelis taklim, serta tiga masjid besar.
Pengelompokan UPZ dilakukan berdasarkan capaian pengumpulan zakat, yakni Grade A dengan perolehan lebih dari Rp10 juta, Grade B sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C di bawah Rp5 juta.
Sistem klasifikasi tersebut terintegrasi melalui dasbor pemantauan kinerja UPZ secara real-time melalui SIMBA. Dalam materi yang dipaparkan, BAZNAS Ciamis mencatat pertumbuhan rata-rata pengumpulan zakat atau Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 22,41 persen.
Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pembinaan, memperkuat transparansi, serta memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.
Kampung Zakat dan Akselerasi Ekonomi Syariah
Selain penguatan kelembagaan, BAZNAS Ciamis juga mendorong integrasi UPZ dengan ekosistem keuangan syariah melalui program Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS).
Program tersebut diarahkan untuk mempertahankan indeks pengumpulan zakat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Dalam pemaparannya, integrasi UPZ dan ULKS disebut telah mengaktifkan sembilan titik aktivitas intervensi ekonomi, yaitu Panjalu, Magrah, Sukadana, Margaharja, Purwodadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.
Pelaksanaannya turut melibatkan berbagai unsur di tingkat desa, termasuk pemerintah desa, Koperasi Desa (KOPDES), dan Duta Zakat.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah sekaligus membuka peluang usaha produktif bagi masyarakat penerima manfaat zakat atau mustahik.
Dorong Literasi Keuangan dan Kemandirian Desa
Integrasi teknologi dan layanan keuangan syariah juga diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat pedesaan.
Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi perluasan akses layanan keuangan digital, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta penguatan kemandirian ekonomi perdesaan.
Melalui layanan keuangan digital, masyarakat didorong untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran dan transaksi yang lebih mudah. Sementara itu, peningkatan literasi keuangan syariah diharapkan dapat membantu masyarakat memahami serta memanfaatkan produk keuangan sesuai kebutuhan.
Di bidang ekonomi produktif, pendampingan usaha mikro dan kecil menjadi salah satu upaya agar mustahik mampu meningkatkan kapasitas usahanya dan bertransformasi menjadi pelaku usaha yang mandiri.
Perkuat Peran Zakat dalam Pembangunan Desa
Partisipasi BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam Rakornas 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan pendekatan pengelolaan zakat yang menghubungkan penguatan kelembagaan, digitalisasi, layanan keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi produktif.
Melalui konsep Kampung Zakat Paripurna, zakat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan sosial, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan pengelolaan yang terencana, transparan, dan berkelanjutan, program tersebut diarahkan untuk memperluas manfaat zakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Semangat yang diusung BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam program tersebut terangkum dalam pesan: bersama zakat, membangun desa, menguatkan Indonesia.