-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Halaman

Iklan

Tag Terpopuler

‎Kemenag Ciamis Tekankan Tata Kelola Zakat-Wakaf, Nazir hingga Duta Zakat Diperkuat‎

30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T15:38:01Z


‎CIAMIS — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis memperkuat tata kelola zakat dan wakaf dengan meningkatkan kapasitas nazir, lembaga wakaf, serta Duta Zakat dan Duta Wakaf.

‎

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program zakat dan wakaf yang telah berjalan dapat dikelola secara lebih tertib, profesional, dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.

‎

‎Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Wahidin, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus penting dalam pembinaan tersebut.

‎

‎“Intinya, kegiatan ini menindaklanjuti program-program yang sudah berjalan, baik wakaf maupun zakat, supaya lebih kuat lagi. Kita juga memperkuat sumber daya manusia yang lebih profesional dengan adanya Duta Zakat dan Duta Wakaf,” ujar Wahidin.



‎Pembinaan tersebut melibatkan berbagai unsur pengelola zakat dan wakaf di Kabupaten Ciamis. Mulai dari para Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis, UPZ Kampung Zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ), hingga Duta Zakat dan Duta Wakaf.

‎

‎Sejumlah lembaga zakat juga turut ambil bagian, di antaranya LAZ Kampung Zakat, Rumah Zakat, Nusa Charity, serta lembaga zakat lainnya.

‎

‎Masyarakat Diminta Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi

‎

‎Wahidin juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan penyalurannya melalui lembaga resmi.

‎Masyarakat, kata dia, dapat menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersedia.

‎


‎“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menyisihkan sebagian hartanya melalui Baznas atau UPZ. Saat ini kita juga sudah memiliki sumber daya manusia untuk melakukan dakwah dan sosialisasi melalui Duta Zakat,” katanya.

‎

‎Menurutnya, keberadaan Duta Zakat menjadi bagian penting dalam memperluas edukasi kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu menyampaikan pemahaman mengenai zakat sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikannya melalui lembaga yang resmi.

‎

‎Kemenag Soroti Legalitas Tanah Wakaf

‎

‎Tak hanya zakat, Kemenag Ciamis juga menyoroti pentingnya legalitas tanah wakaf. Masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk masjid, madrasah maupun makam tetapi belum memiliki sertifikat wakaf diminta segera melakukan pendaftaran.

‎

‎“Apabila ada tanah wakaf, baik untuk masjid, madrasah maupun makam yang belum disertifikatkan atau belum atas nama wakaf, kami mohon segera didaftarkan ke Kantor Urusan Agama. Selanjutnya akan diproses agar dapat menjadi sertifikat wakaf,” tutur Wahidin.

‎

‎Legalitas tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi atas aset wakaf sekaligus mendukung tertibnya pengelolaan wakaf di masyarakat.

‎

‎Kemenag Kabupaten Ciamis berharap penguatan kapasitas nazir, lembaga zakat dan wakaf, serta Duta Zakat dan Duta Wakaf dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat dan wakaf di daerah.



‎Dengan pembinaan yang berkelanjutan, zakat dan wakaf diharapkan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga semakin optimal dalam mendukung pemberdayaan dan kemaslahatan masyarakat.


‎

×
Berita Terbaru Update